Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

OBLIGASI SYARIAH

1. Obligasi Syariah atau Sukuk Dewan Syariah Nasional obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Karakteristik sukuk adalah: a. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu. b. Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam ...

Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Adapun prinsip pasar modal Syariah yaitu: a.pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan usaha tersebut adalah bermanfaat. b. Uang adalahalat pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. c. akad adalah terjadi antara pemilik harta atau investor dengan pemilik usaha atau emiten dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. d. pemilik harta atau investor dan pemilik usaha atau emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan maisir yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. e. pemilik harta atau investor pemilik usaha atau emiten maupun bursa hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran atau ...

Investasi syariah

Pengertian Investasi Syari’ah Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pasar modal adalah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dngan efek. Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diarti...

Pasar uang dan modal syariah

 Prinsip dan perkembangan  pasar modal syariah di indonesia A. Prinsip pasar  dan modal syariah adapun prinsip masar modal syariah yaitu: 1) Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .   2) Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha 3) Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. 4) Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.   5...