Pasar uang dan modal syariah
Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di indonesia
A. Prinsip pasar dan modal syariah
adapun prinsip masar modal syariah yaitu:
1) Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .
2) Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha
3) Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4) Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5) Pemilik harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply) maupun dari segi permintaan( demand).
B. Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan indeks Islam. Sementara obligasi syariah berbeda dengan
obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. diterbitkan reksa dana tersebut (Anoraga dan Pakarti, 2001). Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan indeks Islam. Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional.
Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada prinsip yang mana yang digunakan emiten (Al-Bashir, 2001).
C. Mekanisme transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come - first served.
Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al- hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi. Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya.
D. Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam
menurut syara’,an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (An-Nabhani, 2000). Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan (An-Nabhani, 2000). Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.
a. Syarat perseroan (syirkah) dalam Islam
Perseroan (syirkah) dari segi bahasa memiliki makna penggabungan dua bagian atau lebihsehingga tidak bisa dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’,an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (An-Nabhani, 2000). Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan (An-Nabhani, 2000).
Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.
b. Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas
Sementara itu kebatilan perseroan terbatas dalam ekonomi konvensional terletak pada tanggung jawab terbatas. Jika perusahaan rugi atau bangkrut para kreditur dan pemilik hak lainnya tidak dapat menuntut para persero perusahaan sedikitpun, berapapun kewajiban perusahaan terhadap mereka. Mereka hanya bisa menuntut atas haknya sebatas aset perusahaan yang tersisa. Dengan demikian sistem perseroan ini merupakan suatu perlindungan sistematis bagi para pemilik modal dan pengelola perusahaan.PasarSistem perseroan dengan tanggung jawab terbatas bertentangan dengan hukum syara’ yang menuntut ditunaikannya seluruh kewajiban mereka terhadap pihak lain di dunia ini, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah: “Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.” Juga dalam hadits yang lain: “Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah). “Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah). “…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).
c. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam
Kebatilan perseroan terbatas yang lain adalah bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam perseroan terbatas meleburkan dirinya dengan jalan pembagian komposisi kepemilikan saham oleh para pendiri pada saat perseroan terbatas tersebut pertama kali didirikan, kemudian pihak yang datang belakangan dengan jalan membeli saham yang dijual manajemen perseroan terbatas pada saat IPO atau di pasar perdana, dan pihak yang membeli saham dari pihak lain di pasar sekunder. Dengan demikian di dalam perseroan terbatas tidak terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan akad serta ijab dan qabul tetapi yang ada berupa pembelian saham oleh siapa saja sebagai kehendak pribadinya yang bersifat sepihak. Artinya untuk menjadi rekanan/patner bagi seseorang dalam suatu perseroan terbatas maka cukup baginya dengan membeli saham perseroan terbatas tersebut (An-Nabhani, 2000).
d. Perdagangan saham bertentangan dengan syara’ .
Karena perseroan terbatas merupakan suatu bentuk perseroan yang batil, maka saham yang diterbitkan perseroan terbatas dengan tujuan menambah modal dan diperdagangkan dalam pasar modal menjadi batil pula. Adapun pembahasan pembelian saham di pasar modal syariah harus dilakukan dengan tujuan berinvestasi bukan berspekulasi – artinya seseorang atau suatu badan usaha yang membeli saham berniat melakukan investasi jangka panjang – di mana fokus keuntungan yang ingin dia peroleh hanya dari pembagian deviden dan keikutsertaannya dalam perseroan terbatas dengan hak suara yang dimilikinya, maka itupun tidak menghilangkan kebatilandalam pasar modal syariah. Karena apa yang dia lakukan dengan membeli saham tersebut sehingga berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan dia memiliki Hak milik terhadap suatu perseroan terbatas atau sebagai bagian dari orang yang turut andil dalam perseroan terbatas, namun tidak memenuhi syarat sah seseorang yang bergabung dalam suatu perseroan menurut hukum syara’.
E. Fungsi dan Sejarah Perkembangan
Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten). Pihak yang berlebihan dana mengharapkan imbalan investasi atas dana yang diinvestasikannya. Sedangkan pihak yang memerlukan dana memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk suatu investasi atau perluasan usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh unitsurplus (investor) untuk digunakan oleh para unit defisit (emiten).10 Para investor memberikan dana kepada emiten tanpa harus harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan oleh emiten.1 Agar dapat memanfaatkan dana tersebut pihak emiten menawarkan surat-surat berharga dalam bentuk saham dan obligasi melalui pasar modal. Saham dan obligasi merupakan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal namun mempunyai bentuk yang berbeda. Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan yang mengeluarkan, para pemegang saham dapat turut menentukan arah kebijaksanaan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak atas pembagian keuntungan perusahaan berupa dividen.
Sebaliknya, pemegang saham juga turut menanggung resiko jika perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan obligasi adalah surat bukti hutang jangka panjang dengan bunga tetap yang harus di tanggung oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut selama jangka waktu dana obligasi itu dipergunakan. Apabila seseorang membeli satu atau lebih surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal berarti orang tersebut telah menyertakan secara langsung dana yang dimilikinya ke dalam komposisi modal perusahaan. Pemodal yang menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga dapat menerima keuntungan sesuai dengan resiko yang mereka tanggung atas investasi pada surat berharga tersebut. Berdasarkan jenis transaksi, aktivitas pasar modal dapat dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar skunder. Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di pasar sekunder. 12 Pada saat ini efek/sertifikat diperdagangkan dengan harga emisi dan bagi perusahaan yang menerbitkan sahamnya di pasar ini akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas seperti saham dan obligasi. Sedangkan Pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs.
Jika dilihat sejarahnya perkembangan pasar modal di Indonesia diawali sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan namaVereniging Voor de Effekteenhundel pada tahun 1912.13 Tujuannya untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Kolonial Belanda. Meletusnya perang dunia kedua membuat kegiatan pasar modal berhenti. Setelah memasuki era kemerdekaan Indonesia, pada 1 September 1 951 dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tentang bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undangundang Bursa No. 15 Tahun 1952. Sejak dimulai era Orde Baru, pemerintah mulai secara serius memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal.14 Pada tanggal 10 Agustus 1977 dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (PAPEPAM) yang pada tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan saat ini menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai dengan dilakukannya beberapa kali deregulasi seperti Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Desember (Pakdes) 1988.15 Penelusuran terhadap perjalanan sejarah pasar modal ini dapat menunjukkan betapa strategis dan dibutuhkannya keberadaan di Indonesia. Walaupun mengalami pasang surut namun dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan lembaga ini terus eksis memainkan perannya sebagai pilar ekonomi dan keuangan bangsa. Hal ini dapat dipahami dan dimaklumi karena pasar modal yang menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang menjadikan modalnya sebagai investasi yang dapat menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan volume aktivitas perekonomian. Perspektif ini tentunya dilihat dari perspektif yang berbeda dari berbagai analisis dan kritikan atas kegiatan spekulasi dan bisnis yang berorientasi kepadamoney based activities.
Get
Komentar
Posting Komentar