Postingan

OBLIGASI SYARIAH

1. Obligasi Syariah atau Sukuk Dewan Syariah Nasional obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Karakteristik sukuk adalah: a. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu. b. Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam ...

Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Adapun prinsip pasar modal Syariah yaitu: a.pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan usaha tersebut adalah bermanfaat. b. Uang adalahalat pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. c. akad adalah terjadi antara pemilik harta atau investor dengan pemilik usaha atau emiten dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. d. pemilik harta atau investor dan pemilik usaha atau emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan maisir yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. e. pemilik harta atau investor pemilik usaha atau emiten maupun bursa hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran atau ...

Investasi syariah

Pengertian Investasi Syari’ah Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pasar modal adalah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dngan efek. Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diarti...

Pasar uang dan modal syariah

 Prinsip dan perkembangan  pasar modal syariah di indonesia A. Prinsip pasar  dan modal syariah adapun prinsip masar modal syariah yaitu: 1) Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .   2) Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha 3) Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. 4) Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.   5...

pasar keuangan

 A.Pasar keuangan  ialah mekanisme  pasar  yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas  keuangan  seperti saham dan obligasi,Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk. Pasar uang merupakan sebuah wadah atau tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk bertemunya antara pemilik dana (Funder) dan calon konsumen (consumer), entah itu secara langsung atau melalui perantara (broker) atas permintaan ataupun penawaran kepada sejumlah dana ataupun surat-surat berharga yang jangka nya pendek. Biasanya hanya berusia di bawah satu tahun. Fungsi pasar uang 1. Sebagai sumber dari pembiayaan modal kerja serta investasi berjangka pendek untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi usaha. 2. Sebagai fasilitator dan mediator untuk para pemilik dana (investor) yang berasal dari luar negeri yang ingin juga melakukan inv...

Pasar uang

Pasar modal dan pasar modal syariah A. pasar modal Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. B. Pasar modal syariah Pasar modal syariah adalahkegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. 

pemberdayaan ekonomi ummat/masyarakat di era new normal.

Gambar
Assalamualaikum w.w..... Nama: Hafsyah hadizah harahap Nim:1740200292 Jurusan: Ekonomi syariah Dpl:Adi Syaputra sirait Dalam mencegah banyaknya terjadi penurunan penghasilan dan kebutuhan ekonomi yang semakin merosot. Segenap masyarakat.khususnya masyarakat pp. Makmur memberdayakan beberapa lahan kosong yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan sehari_hari.