Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Adapun prinsip pasar modal Syariah yaitu: a.pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan usaha tersebut adalah bermanfaat. b. Uang adalahalat pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. c. akad adalah terjadi antara pemilik harta atau investor dengan pemilik usaha atau emiten dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. d. pemilik harta atau investor dan pemilik usaha atau emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan maisir yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. e. pemilik harta atau investor pemilik usaha atau emiten maupun bursa hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran atau supply maupun dari segi permintaan atau demand.¹ Instrumen dalam pasar modal Syariah instrumen yang diperdagangkan adalah saham obligasi syariah dan Reksadana Syariah, sedangkan opsi, warna dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal Syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. disebutkan dalam pembahasan indeks Islam. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Mekanisme transaksi Dalam konteks pasar modal Syariah, menurut al-habsyi idealnya pasar modal Syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan atau goror, dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Pasar modal Syariah dari sisi syariat Islam 1. Syarat perseroan dalam Islam Memiliki makna penggabungan 2 bagian atau lebih sehingga tidak bisa dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. 2. Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas pemilik modal dan pengelola perusahaan. 3. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam. kebatilan perseroan terbatas yang lain adalah bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam perseroan terbatas meleburkan dirinya dengan jalan pembagian komposisi kepemilikan saham oleh para pendiri pada saat perseroan terbatas tersebut pertama kali didirikan 4. Perdagangan saham bertentangan dengan syara' Adapun pembahasan an pembelian saham di pasar modal Syariah harus dilakukan dengan tujuan berinvestasi bukan berspekulasi artinya seseorang atau suatu badan usaha yang membeli saham berniat melakukan investasi jangka panjang di mana fokus keuntungan yang ingin diperoleh hanya dari pembagian deviden dan keikutsertaannya dalam perseroan terbatas dengan hak semua yang dimilikinya maka itu pun tidak menghilangkan kebatilan dalam pasar modal Syariah² Fungsi dan sejarah perkembangan pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dari unit surplus atau investor ke unit defisit atau emiten sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh investor untuk digunakan oleh para emiten sebaliknya pemegang saham juga turut menanggung resiko jika perusahaan mengalami kerugian sedangkan obligasi adalah surat bukti hitung jangka panjang dengan bunga tetap yang harus ditanggung oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut selama jangka waktu dana obligasi itu dipergunakan jika dilihat selanjutnya perkembangan pasar modal di Indonesia diawali sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan tujuannya untuk menghimpun dana menunjang ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai dengan dilakukan beberapa kali deregulasi seperti paket Oktober dan paket Desember hal ini dapat dipahami dan dimaklumin karena pasar modal yang menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang menjadikan modal sebagai investasi yang dapat menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan volume aktivitas perekonomian.³ Referenci ¹Mohammad heykal. Lembaga keuangan Islam tinjauan teoritis dan praktis, PT fajar interpratama Mandiri. Jakarta,2012. Hal 201. ³mustava Edwin Nasution, lembaga keuangan syariah, kencana, Jakarta, 2007, hal, 14-18. ³Nurul Huda, hukum ekonomi syariah, kencana prenada Medi group, Jakarta, 2012, hal, 67. Daftar pustaka Mohammad heykal. Lembaga keuangan Islam tinjauan teoritis dan praktis, PT fajar interpratama Mandiri. Jakarta,2012. mustava Edwin Nasution, lembaga keuangan syariah, kencana, Jakarta, 2007, Nurul Huda, hukum ekonomi syariah, kencana prenada Medi group, Jakarta, 2012.

Komentar