pasar keuangan
Pasar uang merupakan sebuah wadah atau tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk bertemunya antara pemilik dana (Funder) dan calon konsumen (consumer), entah itu secara langsung atau melalui perantara (broker) atas permintaan ataupun penawaran kepada sejumlah dana ataupun surat-surat berharga yang jangka nya pendek. Biasanya hanya berusia di bawah satu tahun.
Fungsi pasar uang
1. Sebagai sumber dari pembiayaan modal kerja serta investasi berjangka pendek untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi usaha.
2. Sebagai fasilitator dan mediator untuk para pemilik dana (investor) yang berasal dari luar negeri yang ingin juga melakukan investasi dengan melakukan pinjaman dana jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
3. Sebagai mediator untuk menghimpun dana-dana masyarakat yang berbentuk transaksi perdagangan berupa surat-surat berharga yang berjangka pendek.
4. Menawarkan agar masyarakat dapat ikut andil pada pembelian sertifikat BI (Bank Indonesia) dan surat-surat berharga pasar uang lainnya.
B. Pasar uang di Indonesia
Pasar uang merupakan suatu institusi yang memiliki peranan penting bagi Bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai dengan kepemilikan karakteristik likuiditas yang optimul setabil. Dalam kebijakan pasar uang di indonesia ini menerbitkan beberapa instrumen yaitu antara lain:
- Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)
- Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR)
- Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas
Pasar Uang adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun melalui perantara atas transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat berharga jangka pendek. Dan pengertian Pasar Modal secara umum adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 tahun. Hukum mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pasar modal syariah adalahSedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsipnya :
•Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasa
•Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.
B. Instrumen Pasar Uang
- Surat berharga pasar uang
- Sertifikat Bank Indonesia
- Deposito
- Promissory notes
- Treasury bills
- Banker's acceptance
- Commercial paper
- Call Money
Komentar
Posting Komentar