pasar keuangan

 A.Pasar keuangan ialah mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan seperti saham dan obligasi,Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk.

Pasar uang merupakan sebuah wadah atau tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk bertemunya antara pemilik dana (Funder) dan calon konsumen (consumer), entah itu secara langsung atau melalui perantara (broker) atas permintaan ataupun penawaran kepada sejumlah dana ataupun surat-surat berharga yang jangka nya pendek. Biasanya hanya berusia di bawah satu tahun.

Fungsi pasar uang

1. Sebagai sumber dari pembiayaan modal kerja serta investasi berjangka pendek untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi usaha.

2. Sebagai fasilitator dan mediator untuk para pemilik dana (investor) yang berasal dari luar negeri yang ingin juga melakukan investasi dengan melakukan pinjaman dana jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

3. Sebagai mediator untuk menghimpun dana-dana masyarakat yang berbentuk transaksi perdagangan berupa surat-surat berharga yang berjangka pendek.

4. Menawarkan agar masyarakat dapat ikut andil pada pembelian sertifikat BI (Bank Indonesia) dan surat-surat berharga pasar uang lainnya.

B. Pasar uang di Indonesia

Pasar uang merupakan suatu institusi yang memiliki peranan penting bagi Bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai dengan kepemilikan karakteristik likuiditas yang optimul setabil. Dalam kebijakan pasar uang di indonesia ini menerbitkan beberapa instrumen yaitu antara lain:

  1. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  2. Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)
  4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR)
  5. Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas
C. Kebijakan Pasar Uang di Beberapa Negara oleh Bank Sentral.
1. European Central Bank (ECB)

2. Amerika Serikat

3. Inggris
D. Perbedaan pasar uang dan pasar modal

Pasar Uang adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun melalui perantara atas transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat berharga jangka pendek. Dan pengertian Pasar Modal secara umum adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 tahun. Hukum mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pasar modal syariah adalahSedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

  Prinsip-prinsipnya :

•Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasa

•Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.

Perbedaan pasar uang dan pasar modal
Pasar uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana bagi investor dalam melakukan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana. namun, pasar uang memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembelinya. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Terletak pada instrumen yang diperjualbelikan. pasar menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari 1 tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya, di pasar modal instrumen yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.
2. Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan pasar uang tempat transaksinya abstrak,artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di dalam pasar tertentu.
3. Terletak pada struktur organisasinya. pasar modal adalah pasar yang terorganisasi karena disamping memiliki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang adalah pasar yang tidak terorganisasi.
E.pelaku dari pasar uang 
Pelaku pasar uang adalah pihak yang membutuhkan dan yang mengeluarkan (Berlebih) dana. Seperti, Bank, yayasan, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan-perusahaan besar, lembaga pemerintah, lembaga keuangan lainnya, dan individu masyarakat.

B. Instrumen Pasar Uang

  • Surat berharga pasar uang
  • Sertifikat Bank Indonesia
  • Deposito
  • Promissory notes
  • Treasury bills
  • Banker's acceptance
  • Commercial paper
  • Call Money
F.

Komentar